Survey Remapping Filariasis di Jakarta Selatan

Geliat penanggulangan filariasis juga diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta. Provinsi ini menindaklanjuti adanya kasus kronis filariasis dengan melakukan survei darah jari hingga survey remapping filariasis. Terdapat 30 sekolah dasar menjadi lokasi survei remapping dan 464 siswa kelas 4, 5 dan 6 yang menjadi sampel. 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis

Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis memiliki sasaran pada masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan yang berada. Permasalahan pada saat pelaksanaan tersebut dapat saja terjadi. Oleh karena itu, Pengelola Program di Tingkat Pusat membentuk komite ahli. Hal ini harus pula diikuti oleh pengelola Tingkat Provinsi dan juga Tngkat Kabupaten/Kota.

Untuk tingkat pusat, para ahli terkumpul berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis

Madia Promosi Filariasis di Indonesia

Pengendalian penyakit tidak hanya berbasis kuratif maupun rehabilitatif. Lebih dari itu yang terpenting adalah peningkatan upaya Preventif dan Promotif. Begitu pula Pengendalian Filariasis di Indonesia. Tingginya pengetahuan masyarakat akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut dalam proses pengendalian penyakit itu sendiri. Konsep tersebut terdapat juga dalam Pengendalian Penyakit Filariasis di Indonesia. Berbagai media promosi dibuat dengan harapan dapat menyentuh rasa ingin tahu masyarakat sehingga berdampak pada peningkatan kesadarannya akan penanganan Filariasis.

Selain media promosi untuk masyarakat, Pengelola Program Filariasis diharapkan mampu menyediakan media promosi untuk pengambil keputusan di daerah. Hal ini juga penting karena sebagian besar pengambil keputusan di daerah belum banyak yang mengetahui tentang filariasis.  

Berikut contoh Media Promosi Filariasis :
7. Leaflet Filariasis
8. Kaos Filariasis
9. Phooto Booth
10. Film Filariasis judul "aku anak kaki gajah"
11. Poster Filariasis
12. Factsheet Filariasis
13. Buku Saku Kader Filariasis

Anda dapat mengganti logo sesuai dengan kondisi di tempat anda. 

Survei Penilaian Penularan (Transmission Assessment Survey/TAS) Filariasis di Kabupaten Kapuas

Survei Penilaian Penularan (Transmission Assessment Survey/TAS) Filariasis tahap ke-2 di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Selatan.

Tanggal Pelaksanaan : 31 Agustus - 4 September 2015.

Sumber Dana : RTI International-Envision (USAID)

Petugas : RTI International-Envision, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, BTKL Banjarbaru.

Hasil : Pemeriksaan menggunakan Brugia rapid ditemukan 60 siswa positif dari 1,558 siswa yang diperiksa.

Lokasi Survei : 51 sekolah dasar terpilih ditambah 2 SD cadangan. Tingkat absensi sebesar 14% karena sedang musim panen dan juga sulitnya akses ke sekolah.

Kesimpulan : Masih ditemukan adanya penularan (transmisi) Filariasis di Kabupaten Kapuas.

Rekomendasi : Perlu dilakukan POPM Filariasis selama 2 tahun lagi.



Daerah Endemis Filariasis di Indonesia

Daerah endemis filariasis di Indonesia sebanyak 241 kabupaten/kota. Berdasarkan Program Penanggulangan Filariasis di Indonesia maka daerah tersebut diharuskan untuk melaksanakan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. Berikut nama kabupaten/kota endemis filariasis.

Kumpulan Surat Edaran dan Peraturan Menteri Tentang Program Eliminasi Filariasis di Indonesia

Surat Edaran Menteri yang berhubungan dengan Kebijakan Eliminasi Filariasis di Indonesia
1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 443/4499/SJ Tanggal 13 Agustus 2015 kepada Gubernur/Bupati/Walikota tentang Program Percepatan Penanggulangan Penyakit Menular Tropik Terabaikan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 1)
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 2)
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 3)
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 4)
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 5)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 6)
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 7)
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (lampiran)
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis

Kebijakan Eliminasi Filariasis di Indonesia

Barangkali anda hanya lebih mengenal Malaria, Demam Berdarah, TBC ataupun AIDS ketimbang Filariasis. Filariasis atau lebih dikenal dengan penyakit kaki gajah merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah kesehatan masyarakat. Di Indonesia penyakit ini tersebar hampir diseluruh provinsi. Selain dampak psikososial bagi penderitanya, filariasis juga berdampak bagi perekonomian keluarga bahkan negara. Kecacatan akibat filariasis membuat penderita sulit untuk bekerja sehingga menjadi beban keluarga.  

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengeliminasi filariasis melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. Kebijakan ini ditujukan bagi Kabupaten/Kota yang dinyatakan endemis filariasis. Setiap orang yang tinggal di daerah endemis filariasis diwajibkan untuk minum obat filariasis sekali dalam setahun selama minimal 5 tahun berturut-turut.

Langkah kebijakan POPM Filariasis sebagai berikut :
1. Survei pemetaan melalui survei darah jari filariasis. Survei ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 22.00. Lokasi survei adalah desa yang terdapat kasus kronis filariasis. Bila hasil survei ditemukan mikrofilaria rate diatas atau sama dengan 1 % maka kabupaten/kota tersebut dinyatakan sebagai daerah endemis filariasis. Bila mikrofilaria rate pada survei tersebut berada dibawah 1 % maka dilakukan pengobatan selektif.

2. Daerah endemis filariasis diharuskan untuk melaksanakan POPM Filariasis. POPM Filariasis dilakukan sekali setahun selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sasaran POPM Filariasis adalah penduduk berumur 2 - 70 tahun. 

(