Barangkali anda hanya lebih mengenal Malaria, Demam Berdarah, TBC ataupun AIDS ketimbang Filariasis. Filariasis atau lebih dikenal dengan penyakit kaki gajah merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah kesehatan masyarakat. Di Indonesia penyakit ini tersebar hampir diseluruh provinsi. Selain dampak psikososial bagi penderitanya, filariasis juga berdampak bagi perekonomian keluarga bahkan negara. Kecacatan akibat filariasis membuat penderita sulit untuk bekerja sehingga menjadi beban keluarga.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengeliminasi filariasis melalui Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. Kebijakan ini ditujukan bagi Kabupaten/Kota yang dinyatakan endemis filariasis. Setiap orang yang tinggal di daerah endemis filariasis diwajibkan untuk minum obat filariasis sekali dalam setahun selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Langkah kebijakan POPM Filariasis sebagai berikut :
1. Survei pemetaan melalui survei darah jari filariasis. Survei ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 22.00. Lokasi survei adalah desa yang terdapat kasus kronis filariasis. Bila hasil survei ditemukan mikrofilaria rate diatas atau sama dengan 1 % maka kabupaten/kota tersebut dinyatakan sebagai daerah endemis filariasis. Bila mikrofilaria rate pada survei tersebut berada dibawah 1 % maka dilakukan pengobatan selektif.
2. Daerah endemis filariasis diharuskan untuk melaksanakan POPM Filariasis. POPM Filariasis dilakukan sekali setahun selama minimal 5 tahun berturut-turut. Sasaran POPM Filariasis adalah penduduk berumur 2 - 70 tahun.
(