Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis

Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis memiliki sasaran pada masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan yang berada. Permasalahan pada saat pelaksanaan tersebut dapat saja terjadi. Oleh karena itu, Pengelola Program di Tingkat Pusat membentuk komite ahli. Hal ini harus pula diikuti oleh pengelola Tingkat Provinsi dan juga Tngkat Kabupaten/Kota.

Untuk tingkat pusat, para ahli terkumpul berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis