Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis memiliki sasaran pada masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan yang berada. Permasalahan pada saat pelaksanaan tersebut dapat saja terjadi. Oleh karena itu, Pengelola Program di Tingkat Pusat membentuk komite ahli. Hal ini harus pula diikuti oleh pengelola Tingkat Provinsi dan juga Tngkat Kabupaten/Kota.
Untuk tingkat pusat, para ahli terkumpul berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis
Showing posts with label Peraturan dan Surat Edaran Filariasis. Show all posts
Showing posts with label Peraturan dan Surat Edaran Filariasis. Show all posts
Survei Penilaian Penularan (Transmission Assessment Survey/TAS) Filariasis di Kabupaten Kapuas
Survei Penilaian Penularan (Transmission
Assessment Survey/TAS) Filariasis tahap ke-2 di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan
Selatan.
Tanggal
Pelaksanaan : 31 Agustus - 4 September 2015.
Sumber Dana : RTI International-Envision (USAID)
Petugas : RTI International-Envision, Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, BTKL
Banjarbaru.
Hasil : Pemeriksaan menggunakan Brugia rapid
ditemukan 60 siswa positif dari 1,558 siswa yang diperiksa.
Lokasi Survei : 51 sekolah dasar terpilih
ditambah 2 SD cadangan. Tingkat absensi sebesar 14% karena sedang musim panen
dan juga sulitnya akses ke sekolah.
Kesimpulan : Masih ditemukan adanya penularan
(transmisi) Filariasis di Kabupaten Kapuas.
Rekomendasi : Perlu dilakukan POPM Filariasis
selama 2 tahun lagi.
Kumpulan Surat Edaran dan Peraturan Menteri Tentang Program Eliminasi Filariasis di Indonesia
Surat Edaran Menteri yang berhubungan dengan Kebijakan Eliminasi Filariasis di Indonesia
1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 443/4499/SJ Tanggal 13 Agustus 2015 kepada Gubernur/Bupati/Walikota tentang Program Percepatan Penanggulangan Penyakit Menular Tropik Terabaikan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 1)
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 2)
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 3)
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 4)
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 5)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 6)
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 7)
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (lampiran)
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis
1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 443/4499/SJ Tanggal 13 Agustus 2015 kepada Gubernur/Bupati/Walikota tentang Program Percepatan Penanggulangan Penyakit Menular Tropik Terabaikan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 1)
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 2)
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 3)
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 4)
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 5)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 6)
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (bab 7)
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Filariasis (lampiran)
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.HK.02.02/MENKES/95/2015 Tentang Komite Ahli Pengobatan Filariasis
Subscribe to:
Posts (Atom)